Minggu, 27 November 2011

Seminar Cyber Crime : Antisipasi Maraknya Kejahatan IT di Indonesia

Seminar Cyber Crime
   Surabaya - Maraknya kriminalitas baru yaitu cybercrime di era perkembangan teknologi komunikasi sangat meresahkan masyarakat. Berbagai macam kejahatan bisa ditimbulkan dengan menggunakan teknologi ini.

Hal tersebut yang menjadi tema dalam seminar yang diadakan himpunan mahasiswa Departemen Komunikasi Unair bekerjasama dengan Kominfo Monumen Pers Nasional, di Hotel Sahid, Kamis (17/11/2011).

Pembicara pertama dalam seminar ini yakni Dr.Henry Subikato (staf Ahli Menkominfo Bidang Komunikasi dan Media Massa) menyatakan, macam-macam kejahatan yang diakibatkan dari kejahatan komunikasi diantara pencemaran nama baik melalui internet, perjudian, terorisme, penipuan kartu kredit, pornografi dan kejahatan lainnya sangat memungkinkan dilakukan di tekhnologi komunikasi.

Selain itu ada juga kejahatan dengan tujuan dan sasaran TIK yakni Hacking, penyebaran kode jahat. Akibat adanya kejahatan tersebut bisa menimbulkan kerugian baik material diantaranya biaya perbaikan, terambilnya dana oleh orang yang tidak berhak (carding), hilangnya potensi dana pembangunan.

Sedangkan kerugian non material adalah kepercayaan dunia usaha terhadap Indonesia menjadi negatif, penolakan tranksasi eCommerce dari Indonesia (Image negatif), pelaku usaha selalu was-was melakukan tranksaksi melalui dunia Cyber.

"Pihak-pihak yang merasa dirugikan atau merasa menjadi kejahatan IT bisa melakukan upaya hukum baik secara perseorangan maupun berkelompok atau class action," ujar Dr Henry Subiakto.

Upaya hukum yang bisa dilakukan tertuang dalam UU ITE pasal 36 yakni setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap pihak yang menyelanggarakan sistem elektronik atau menggunakan tekhnologi informasi yang menimbulkan kerugian.

Masyarakat dapat mengajukan gugatan secara perwakilan terhadap pihak yang menyelanggarakan sistem elektronik atau menggunakan terknologi informasi yang berakibat merugikan masyarakat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Selain itu, dalam pasal 39 UU ITE juga tertuang bahwa korban kejahatan IT bisa melakukan gugatan perdata dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang," imbuh Henry.

Selain penyelesaian gugatan perdata, para pihak dapat menyelesaikan sengketa melalui arbitrase atau lembaga penyelesaian alternatif lainnya sesuai dengan pertauran perundangan-undangan.

0 komentar:

Posting Komentar